Himbauan Penggunaan Trotoar
- Feb 03, 2026
- Bimbim
- Pengumuman
HIMBAUAN : RT 01 RW 03, RT 02 RW 03, dan RW 03 Himbau Pedagang Tidak Berjualan di Trotoar
Baubau, Selasa, 03 Februari 2026 – Menindaklanjuti banyaknya keluhan dari masyarakat, khususnya para pejalan kaki, terkait penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan, RT 01 RW 03, RT 02 RW 03, dan RW 03 menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan trotoar sebagai lokasi aktivitas jualan.
Himbauan ini ditujukan kepada para pedagang dan penjual yang beraktivitas di depan PLUT Kota Baubau dan di depan SMA Negeri 1 Baubau, Jalan Muh. Husni Thamrin dan sekitarnya. Kawasan tersebut merupakan salah satu ikon Kota Baubau yang berfungsi sebagai ruang publik dan jalur utama pejalan kaki, sehingga perlu dijaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahannya.


RT dan RW setempat sebagai wujud kerja nyata di lapangan serta sebagai corong aspirasi masyarakat menyampaikan bahwa penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan telah mengganggu hak dan keselamatan pejalan kaki, termasuk anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
"Trotoar dibangun dan disediakan khusus untuk pejalan kaki, bukan untuk aktivitas berjualan. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menempatkan lapak maupun barang dagangannya di atas trotoar," ujar perwakilan RT/RW.
Penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas menyatakan bahwa trotoar diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki.
Melalui himbauan ini, RT 01 RW 03, RT 02 RW 03, dan RW 03 mengajak seluruh pedagang dan masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, serta citra Kota Baubau, khususnya di kawasan Jalan Muh. Husni Thamrin.
" Saran untuk Masyarakat "
-
Menggunakan trotoar sesuai fungsinya, yaitu sebagai jalur pejalan kaki.
-
Saling mengingatkan secara santun jika ada aktivitas yang mengganggu fungsi trotoar.
-
Mendukung upaya RT/RW dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
-
Melaporkan secara baik dan beretika apabila terdapat penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukan.
-
Menjaga ketertiban, keindahan, dan citra Kota Baubau sebagai kota yang ramah pejalan kaki.
Himbauan ini diharapkan dapat dipatuhi secara sukarela demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan mencerminkan wajah Kota Baubau yang baik.